Tuesday, October 18, 2011

Hukum Memfoto Kopi Buku

Hukum Memfoto Kopi Buku
Pertanyaan, “Apa hukum memfoto kopi buku yang tertera pada halaman sampul 'hak cipta dilindungi' dan perlu diketahui bahwa aku hanya akan memfoto kopi lembar dari buku tersebut plus halaman sampulnya?”

Jawaban Syaikh Sulaiman bin Abdullah al Majid -anggota Dewan Syuro KSA-, “Selama tertera tulisan 'hak cipta dilindungi' maka tidak boleh memfoto kopi buku tersebut kecuali dalam dua kondisi:

Hanya untuk kepentingan pribadi, bukan tujuan komersial

Setelah mendapatkan izin dari penulis.

Alasannya adalah karena hak intelektual itu adalah milik dari pemilik hak sehingga tidak boleh dilanggar. Inilah yang menjadi keputusan Haiah Kibar Ulama di Arab Saudi”.

Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15400

Artikel www.PengusahaMuslim.com

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes